Kekerasan seksual menjadi perhatian siswa di kelas SD di Demak – ‘Mereka hanya mencontoh orang dewasa’
Kekerasan seksual menjadi perhatian siswa di kelas SD di Demak – ‘Mereka hanya mencontoh orang dewasa’
Kasus kekerasan seksual antarpelajar di dalam kelas sekolah yang menjadi tontonan teman-teman mereka di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah mengundang sorotan publik. Para aktivis perlindungan anak dan perempuan menyatakan bahwa penyebab utama dari kasus ini adalah minimnya edukasi seksual, pemahaman tentang berbagai bentuk kekerasan seksual, serta dampak dari hubungan seksual terhadap anak-anak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai siswa SMA sebagai pelanggar hukum dan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun sebagai korban.
Pelajar yang merekam dan menyaksikan kejadian kekerasan seksual ini, yang disebut sebagai Anak Saksi, statusnya masih dalam tahap penyelidikan, kata polisi.
Bagaimana peristiwa ini bermula?
Video yang menunjukkan adegan kekerasan seksual antara dua pelajar di Demak baru-baru ini beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang anak laki-laki melakukan tindakan seksual terhadap anak korban di sudut ruangan. Beberapa barisan meja kayu dan tirai jendela berwarna merah terlihat di lokasi kejadian.
Kemudian terungkap bahwa https://panditpradeepjimishra.com/ adegan ini terjadi di dalam kelas sebuah sekolah dasar. Banyak Anak Saksi lainnya juga ikut menonton serta merekam peristiwa tersebut.
“Setelah disetubuhi, Anak Korban mengenakan celana kembali dan kemudian berlari keluar dari ruangan kelas pulang menggunakan sepeda onthel,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam rilisnya.
Winardi menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (16/09) lalu, bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad. Pada saat itu, tidak ada aktivitas di sekolah.
Ia menambahkan, Anak Korban telah disetubuhi sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda.
“Sedangkan untuk kejadian terakhir yang videonya kini viral di media sosial tersebut,” ujarnya.
Apa motif pelajar laki-laki, dan apa ancaman hukumannya?
“Motif yang mendorong anak tersebut untuk melakukan perbuatannya adalah karena dia (laki-laki) sudah menjalin hubungan pacaran dengan Anak Korban sejak awal tahun 2024 dan sering menonton video porno di ponselnya,” jelas Winardi.
Pelajar kelas 2 SMA itu disebut sebagai “pelaku tunggal” dan diancam dengan pasal mengenai persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Winardi.
Bagaimana dengan Anak Saksi yang merekam kejadian tersebut?
“Masih dalam tahap pendalaman,” ungkap Winardi.
Dalam kasus ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas sosial Kabupaten Demak.
“Ya, kami semua terkejut. Ini adalah kejadian yang di luar dugaan,” kata Wahib Pribadi, 46 tahun, warga Demak, kepada wartawan Nugroho yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Pria yang memiliki empat anak yang masih bersekolah ini mengatakan bahwa peristiwa ini harus dijadikan “peringatan” bagi lingkungan sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah.
“Tanggung jawab orang tua sangat penting, dan sekolah pun harus memperhatikan perilaku anak-anak. Mereka harus sering diingatkan… pemerintah daerah juga perlu lebih waspada terhadap isu-isu yang mencolok seperti ini,” tambah Wahib.