seojiwo September 18, 2024 0 Kommentare

Pemakaian jilbab beberapa kali dipaksa atau dilarang di lembaga pendidikan

Pemakaian jilbab beberapa kali dipaksa atau dilarang di lembaga pendidikan

Seorang siswi SMA bernama Sragen, berinisial S, diduga di-bully oleh guru matematikanya karena tidak berhijab. Setelah keluarga Pak S melapor ke polisi, guru matematika bernama SW itu akhirnya meminta maaf. Orang tua S (AP) melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polres Sragen bemfmipaunri.org karena anaknya mengalami tekanan psikologis. Pak S dipermalukan di depan kelasnya dan akhirnya menolak bersekolah. Setelah kejadian itu Pak S hendak berangkat sekolah. Namun Pak S tak mau kembali ke sekolah, minta diantar pulang karena diduga di-bully oleh siswa SMA. Pak S mempunyai seorang adik laki-laki yang bersekolah di sekolah yang sama, namun pada akhirnya ia juga tidak berani bersekolah.

Terkait hal tersebut, saya telah menyatakan sikap saya sebagai Ketua Otoritas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pertama, mengutuk perilaku bullying yang dilakukan guru dan teman sekelas terhadap korban di bawah umur karena tidak berhijab. KPAI mencatat kejadian serupa terjadi di Gemolong, provinsi Sragen pada tahun 2020. Siswa tersebut akhirnya dipindahkan ke SMA lain karena terus-menerus diintimidasi, terutama oleh kakak kelas.

Kedua, kejadian ini menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama dalam pendidikan secara umum masih belum cukup. Kondisi ini menumbuhkan intoleransi, misalnya dengan melarang atau memaksa masyarakat memakai hijab yang melambangkan simbol atau identitas orang lain. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan untuk internalisasi dan penguatan keterampilan bagaimana mengembangkan kompetensi dan moderasi keagamaan di masa depan, baik di lingkungan pendidikan maupun di lingkungan sosial yang lebih luas.

Ketiga, masih terlalu sedikit pemimpin nasional dan daerah yang bijaksana. Kehadiranmu diperlukan untuk mengembalikan semuanya pada tempatnya. Karena hikmah mereka tidak mewajibkan apa yang tidak wajib. Sebaliknya, apa yang tidak boleh dilarang menurut hukum positif yang berlaku di negara majemuk ini, tidak boleh dilarang. Peraturan yang seragam di sekolah seringkali merupakan implementasi dari peraturan daerah di bidang ini.

Keempat, meski aturan mengenakan seragam sudah jelas, namun terdapat kasus penegakan dan pelarangan penggunaan jilbab setiap tahun ajaran baru. Contoh: Gunung Sitoli, Sumatera Utara (2022), karena mayoritas siswa di sekolah ini beragama Kristen dan Katolik, maka kepala sekolah di lokasi ini melarang siswa Kelas VI berhijab untuk seragam. Jika hijab diwajibkan di lembaga pendidikan, maka non-Muslim pada akhirnya akan mengenakan hijab saat bersekolah. Misalnya saja yang terjadi di Padang, Sumatera Barat pada tahun 2021.

Hinterlasse einen Kommentar