seojiwo September 13, 2024 0 Kommentare

Kemendikbud luncurkan program pendidikan berjenjang pendidikan inklusif, apa maksudnya

Kemendikbud luncurkan program pendidikan berjenjang pendidikan inklusif, apa maksudnya

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program pendidikan berjenjang pendidikan inklusif dalam bentuk modul dasar klik disini pendidikan inklusif. Sistem ini diperkenalkan untuk meningkatkan kapasitas guru dan mewujudkan hak siswa untuk menerima layanan pendidikan yang komprehensif dan adil.

Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah PAUD Ivan Shafrir mengatakan pemerintah tidak boleh melupakan kewajibannya untuk memberikan pembelajaran yang setara dan berbagi kepada seluruh siswa, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.

“Komitmen kami adalah untuk menyediakan pendidikan inklusif, sistem penyampaian pendidikan yang memberikan semua siswa, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembelajaran pendidikan dalam lingkungan yang mendukung.” “Bersama dengan siswa lainnya,” jelas Ivan pada 21 Maret 2024 seperti dilansir Antara.

Saat ini terdapat sekitar 40.000 Sekolah dalam Sistem Pendidikan Inklusif (SPPPI), dan setiap kabupaten/kota diberi mandat untuk menyelenggarakan minimal satu sekolah dengan pendidikan inklusif.

Penyelenggaraan pendidikan inklusif mengacu pada Pasal 28 ayat H (2) UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus agar memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, sehingga tercapai persamaan dan keadilan. Inklusivitas merupakan pendekatan untuk menciptakan lingkungan yang terbuka bagi semua orang dengan latar belakang dan kondisi berbeda, termasuk karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, etnis, dan budaya. Pola dasar ini menjadikan pendidikan inklusif sebagai suatu sistem yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Merujuk pada situs kemdikbud.go.id, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Siswa Penyandang Disabilitas dan Potensi Intelegensi dan/atau Bakat Khusus telah ditetapkan . Berdasarkan ketentuan tersebut, pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada seluruh siswa penyandang disabilitas, kecerdasan laten, dan bakat khusus untuk berpartisipasi dalam pembelajaran bersama siswa lainnya.

Pendidikan inklusif adalah pemberian pendidikan yang bermutu kepada seluruh peserta didik yang mempunyai kelainan fisik, emosional, intelektual atau sosial, atau yang mempunyai potensi kecerdasan atau bakat khusus, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya kesempatan maksimal untuk menerima informasi berikut: Pelayanan pendidikan ini juga bertujuan untuk memberikan pendidikan yang menghargai keberagaman dan tidak membeda-bedakan peserta didik lainnya.

Pendidikan inklusif mempunyai prinsip pengajaran dan praktik yang memungkinkan semua peserta didik, tanpa kecuali, belajar dan mengembangkan potensi perbedaan yang dimilikinya. Selain itu, pelatihan ini juga memiliki prinsip lain untuk membantu siswa berkebutuhan khusus untuk berpartisipasi dan dilibatkan dalam lingkungan pendidikan. Dalam melaksanakan pendidikan inklusif, kurikulumnya menganut prinsip fleksibilitas, sehingga dapat disesuaikan dengan keadaan, karakteristik, dan kebutuhan siswa.

Hinterlasse einen Kommentar