seojiwo Juli 12, 2024 0 Kommentare

HAK PNS UNTUK MELANJUTKAN PENDIDIKAN

HAK PNS UNTUK MELANJUTKAN PENDIDIKAN

Hak Mendapatkan Pendidikan

Hak untuk mendapat pendidikan adalah hak asasi setiap Masyarakat Negara Indonesia. Hak Masyarakat Negara Indonesia untuk mendapat pendidikan ini diproteksi oleh konstitusi yakni dalam Pasal 28C ayat (1) jo. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945 “):

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang memiliki hak meningkatkan diri lewat penyukupan kebutuhan dasarnya, memiliki hak mendapatkan pendidikan dan mendapat faedah dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, budaya dan seni, untuk tingkatkan kualitas hidupnya dan untuk kesejahteraan umat manusia.

Pasal 31 UUD 1945:
Setiap masyarakat negara memiliki hak mendapatkan pendidikan.
Setiap masyarakat negara wajib meng ikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib mengongkosinya.
Pemerintahan mengupayakan dan mengadakan satu mekanisme pendidikan nasional, yang tingkatkan keimanan dan ketakwaan dan adab mulia dalam rencana mencerdaskan kehidupan bangsa yang ditata undang-undang.
Negara mengutamakan bujet pendidikan jawalogger.com sekurangnya 20% dari bujet penghasilan dan berbelanja negara dan dari bujet penghasilan dan berbelanja wilayah untuk penuhi keperluan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintahan lebih memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan junjung tinggi beberapa nilai agama dan persatuan bangsa untuk perkembangan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).

Hak Asasi Manusia ialah seperangkatan hak yang menempel pada inti dan kehadiran manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan adalah anugerah-Nya yang wajib disegani, dijunjung tinggi dan diproteksi oleh negara, hukum, Pemerintahan, dan setiap orang untuk kehormatan dan pelindungan harkat dan martabat manusia.[1]

Hak. untuk hidup, hak tidak untuk disiksa, hak kebebasan individu, pikiran dan hati nurani, hak berbagai ragama, hak tidak untuk diperbudak, hak untuk dianggap sebagai individu dan kesamaan di depan hukum, dan hak tidak untuk dituntut atas asas hukum yang berjalan kering ialah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangkan pada kondisi apapun itu dan oleh siapa saja.[2]

Hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk dalam hak merekah diri, yang ditata dalam Pasal 12 UU HAM seperti berikut:

Setiap orang memiliki hak atas pelindungan untuk peningkatan pribadinya,untuk mendapat pendidikan, mencerdaskan dianya, dan tingkatkan kualitas hidupnya supaya jadi manusia yang memiliki iman, bertaqwa, bertanggungjawab, berahlak mulia, berbahagia, dan sejahtera sesuai hak asasi manusia.

Di lain sisi, Pasal 3 angka 16 Ketentuan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Karyawan Negeri Sipil (“PP 53/2010”) tentukan jika setiap Karyawan Negeri Sipil (“PNS”) wajib memberikan peluang ke bawahan untuk meningkatkan profesi. Yang diartikan “memberikan peluang ke bawahan untuk meningkatkan profesi” adalahmemberi peluang ke bawahan untuk tingkatkan kekuatan dalam rencana peningkatan profesi, diantaranya memberikan peluang meng ikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan resmi kelanjutan.[3]

Pemberian Ijin Belajar PNS
Dalam soal seorang PNS ingin meneruskan pendidikan ke tingkatan lebih tinggi, seperti yang ditata dalam Surat Selebaran Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 mengenai Pemberian Pekerjaan Belajar dan lzin Belajar Untuk Karyawan Negeri Sipil (“SE MENPAN RB 4/2013 “), ketetapan pemberian ijin belajar ke PNS ialah seperti berikut:[4]
PNS yang sudah memiliki saat kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
Mendapatkan ijin dengan tercatat dari petinggi yang berwenang;
Tidak tinggalkan pekerjaan kedudukannya, dieksepsikan karakter pendidikan yang di ikuti, PNS bisa tinggalkan kedudukan beberapa waktu keja atas ijin pimpinan instansi;
Elemen penilaian penerapan tugas di dalam 1 (satu) tahun akhir paling kurang berharga baik;
Sedang tidak jalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
Sebelumnya tidak pernah menyalahi kaidah PNS tingkat sedang atau berat;
Sedang tidak jalani penghentian sementara sebagai PNS;
Pendidikan yang hendak dilakukan bisa memberikan dukungan penerapan pekerjaan kedudukan pada unit organisasi;
Ongkos pendidikan dijamin oleh PNS yang bersangkutan;
Program studi dalam negeri yang hendak di ikuti sudah mendapatkan kesepakatan/legalisasi minimum B dari instansi yang berwenang;
PNS tidak memiliki hak untuk menuntut rekonsilasi ijazah ke pangkat lebih tinggi terkecuali ada skema.

Hinterlasse einen Kommentar