Pendidikan (PPKSP): tindakan proaktif terhadap lingkungan hidup
Pendidikan (PPKSP): tindakan proaktif terhadap lingkungan hidup
Terbitnya Permendikbudristek no. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) merupakan peraturan yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. Tujuan utamanya adalah implementasi yang efektif, menggunakan data dan melibatkan berbagai pihak. Peraturan ini memperbarui peraturan n. 82 Tahun 2015, peraturan pertama yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan kerja
pendidikan SMA Negeri 1 Petang mengambil langkah proaktif untuk memahami dan melaksanakan program PPKSP ini. Program ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif, dimana setiap siswa merasa aman, nyaman, dihormati dan didukung. Pencegahan dini terhadap kekerasan
PPKSP dirancang untuk mencegah dan mengatasi berbagai bentuk kekerasan, mulai dari perundungan hingga pelecehan. Dengan menerapkan pendekatan holistik, program ini melibatkan seluruh komunitas pendidikan (Agen Perubahan), termasuk guru, siswa, orang tua, dan staf sekolah. Pendidikan tentang pentingnya saling menghormati dan komunikasi yang efektif menjadi tujuan utama. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dilakukan berdasarkan prinsip: a) non-diskriminasi; B)
kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi anak; d) keadilan dan kesetaraan antar jenis kelamin; e) persamaan hak dan akses bagi penyandang disabilitas; f) kewajiban; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan pendidikan. Bentuk-bentuk kekerasan antara lain: a) kekerasan fisik; b) Kekerasan psikologis; c) intimidasi; d) Kekerasan seksual; e) diskriminasi dan intoleransi; f) kebijakan yang mengandung kekerasan; dan g) bentuk kekerasan lainnya. Pelatihan tim PPKSP
Setiap satuan pendidikan pelaksana PPKSP membentuk tim PPKSP yang terdiri atas tenaga pengajar, tenaga kependidikan, dan orang tua siswa. Tim ini bertanggung jawab memantau dan melaksanakan program, termasuk memantau situasi di lingkungan sekolah dan tindakan pencegahan yang diperlukan.
Sosialisasi bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua peserta didik
Keberhasilan Program Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) tidak hanya bergantung pada kebijakan sekolah, tetapi juga pada partisipasi aktif dan saling pengertian. Oleh karena itu, SMA Negeri 1 Petang melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi dengan melibatkan tenaga pengajar, tenaga kependidikan, siswa dan orang tua untuk menjamin keberhasilan program ini. Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh elemen lingkungan pendidikan dapat bekerja
bersama-sama untuk menciptakan lingkungan click here yang aman dan mendukung yang mendorong perkembangan siswa. Program Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) SMA Negeri 1 Ptang tidak hanya sekedar kebijakan, namun juga menjadi ruh yang hidup dari setiap individu yang terlibat dalam proses pendidikan. Dengan cara ini, kita dapat bersama-sama menantikan masa depan pendidikan yang lebih baik.